Setelah itu, motor tidak bisa beroperasi secara legal. Itu sebabnya, perlu dilakukan pergantian pelat secara berkala. Mengutip Suzuki.co.id, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengganti pelat nomor kendaraan. Di antaranya siapkan STNK asli dan fotokopi 1 lembar, KTP asli dan fotokopi 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi 1 Jika sudah mendapatkan unit yang diincar, Anda harus melakukan proses balik nama surat-surat kendaraan agar legalitasnya tetap terjaga.. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, ada sedikit perbedaan saat melakukan balik nama kendaraan roda dua atau empat milik perusahaan ke pribadi. - Jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup. b. Badan Hukum : - Nomor Induk Berusaha (NIB) - Nomor Pokok Wajib Pajak - Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan - KTP asli yang dikuasakan. 2. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif. - Biaya PKB yang harus dibayar sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%. - - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000. - Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000. .

surat kuasa balik nama kendaraan mobil